Media Pendidikan – 03 Mei 2026 | JPNN.com – Seorang dosen berinisial DK yang tertangkap bersama mahasiswi di sebuah kamar kos di Kota Jambi kini resmi dicopot dari jabatan wakil dekan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS). Penggerebekan tersebut terjadi pada pekan lalu dan menimbulkan sorotan publik terhadap etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.
“Oknum dosen berinisial DK dicopot dari jabatan wakil dekan UIN STS,” ujar juru bicara universitas dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Senin. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dosen bersangkutan tidak lagi memegang posisi kepemimpinan akademik dan akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan internal serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
UIN Sultan Thaha Saifuddin, yang memiliki lebih dari 20.000 mahasiswa aktif, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik. Sekolah Tinggi tersebut menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika untuk menjunjung tinggi nilai moral dan profesionalisme. Sebagai langkah preventif, universitas juga berencana mengadakan pelatihan etika kerja bagi dosen dan staf pendukung.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, di mana hubungan tidak pantas antara tenaga pengajar dan mahasiswa menjadi sorotan publik. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat adanya peningkatan laporan pelanggaran etika akademik sebanyak 12% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, meski angka pastinya masih bersifat perkiraan karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Penggerebekan di Jambi juga memicu reaksi masyarakat lokal. Beberapa organisasi mahasiswa mengajukan petisi agar universitas memberikan transparansi penuh terkait proses investigasi dan sanksi yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain yang terlibat.
Ke depan, UIN STS berjanji akan memperkuat mekanisme pelaporan anonim serta meningkatkan pengawasan internal. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan menegakkan standar moral yang tinggi di lingkungan akademik.
Dengan pencopotan jabatan yang telah diumumkan, oknum dosen tersebut kini berada di bawah pengawasan administratif universitas. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak kampus dan media, mengingat besarnya dampak kasus ini terhadap reputasi institusi pendidikan tinggi di Indonesia.


Komentar