Ekonomi
Beranda » Berita » OJK Tegaskan Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus

OJK Tegaskan Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus

OJK Tegaskan Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus
OJK Tegaskan Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Tak Ditebus

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pada konferensi pers RDKB yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perusahaan gadai tidak boleh mengambil keuntungan dari hasil lelang barang jaminan nasabah yang tidak ditebus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML), Agus Agusman, menyampaikan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Ruang Lingkup Aturan Baru

Aturan ini ditujukan untuk melindungi konsumen yang mengalami kegagalan melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo. Ketika nasabah tidak mampu membayar, barang jaminan—biasanya emas atau barang berharga lain—akan dilelang. Sebelumnya, beberapa perusahaan diketahui menambah margin pada hasil lelang, sehingga nasabah justru merugi.

Baca juga:

Pengawasan dan Pelaporan

OJK menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin melalui laporan berkala yang diajukan oleh setiap perusahaan gadai. Laporan tersebut memuat data lengkap mengenai barang yang dijual atau dilelang, nilai lelang, serta selisih yang harus dikembalikan. Dengan mekanisme ini, OJK dapat memantau kepatuhan dan menindak cepat jika ada pelanggaran.

Data yang dihimpun selama kuartal pertama 2026 menunjukkan bahwa sekitar 12 % dari total lelang barang jaminan belum dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah. OJK berkomitmen menurunkan angka tersebut melalui pengawasan yang lebih ketat dan sanksi administratif bagi pelanggar.

Baca juga:

Dampak Terhadap Industri Pergadaian

Para pelaku industri mengaku siap menyesuaikan prosedur internal agar sesuai dengan POJK 39/2024. Sebagian besar perusahaan sudah menyiapkan sistem akuntansi khusus untuk memisahkan dana kelebihan lelang. Mereka berharap kebijakan ini tidak mengganggu likuiditas usaha, melainkan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya edukasi konsumen tentang hak‑hak mereka dalam proses lelang. Nasabah diharapkan memahami bahwa mereka berhak menerima selisih dana, serta dapat mengajukan keberatan bila terjadi penyalahgunaan.

Baca juga:

Dengan penegakan regulasi yang lebih tegas, OJK berharap industri pergadaian dapat beroperasi lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *