Nasional
Beranda » Berita » Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tahanan Rutan, Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah

Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tahanan Rutan, Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah

Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tahanan Rutan, Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah
Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tahanan Rutan, Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah

Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5), sesuai dalam penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Baca juga:

“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata hakim saat membacakan penetapan.

Majelis hakim menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan mendengar keterangan dua dokter dari RS Abdi Waluyo dalam sidang.

Baca juga:

“Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa meskipun sedang menjalani proses peradilan pidana,” ujar hakim.

Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh kecuali pada tanggal 13 saat hendak operasi, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, hingga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Baca juga:

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.

“Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril, saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya,” tutup dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *