Ekonomi
Beranda » Berita » Menteri Keuangan Dorong Potensi Cukai Rokok Ilegal Capai Rp 30 Triliun, Purbaya Sambangi DPR

Menteri Keuangan Dorong Potensi Cukai Rokok Ilegal Capai Rp 30 Triliun, Purbaya Sambangi DPR

Menteri Keuangan Dorong Potensi Cukai Rokok Ilegal Capai Rp 30 Triliun, Purbaya Sambangi DPR
Menteri Keuangan Dorong Potensi Cukai Rokok Ilegal Capai Rp 30 Triliun, Purbaya Sambangi DPR

Media Pendidikan – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan akan kembali menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok ilegal. Target utama pemerintah adalah mengoptimalkan potensi penerimaan negara hingga mencapai Rp 30 triliun dari sektor tersebut.

Potensi cukai rokok ilegal ini muncul dari perkiraan luasnya pasar produk tembakau tanpa izin resmi, yang selama ini menjadi celah signifikan dalam penerimaan negara. Menurut data internal Kementerian Keuangan, nilai hilang akibat perdagangan rokok tidak resmi diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Dengan menambahkan lapisan tarif cukai khusus, pemerintah berharap dapat menutup selisih tersebut dan meningkatkan pendapatan negara secara substansial.

Baca juga:

Langkah penambahan layer tarif cukai rokok ilegal bukanlah kebijakan baru. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan serangkaian upaya, termasuk pengetatan regulasi produksi dan distribusi, serta peningkatan pengawasan di titik masuk barang. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena jaringan distribusi ilegal yang luas dan sulit dilacak. Oleh karena itu, penambahan tarif cukai menjadi alternatif yang dianggap lebih strategis untuk menekan harga jual rokok ilegal sekaligus meningkatkan beban fiskal pada pelaku pasar gelap.

Dalam rangka mempercepat proses legislasi, Menteri Keuangan, Purbaya, dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke DPR pada minggu depan. Kunjungan ini bertujuan menyampaikan urgensi kebijakan serta menggalang dukungan parlemen agar rancangan perubahan tarif cukai dapat segera disahkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah kebijakan memiliki landasan yang kuat dan mendapat persetujuan yang cepat dari DPR,” ujar Purbaya dalam pernyataan singkatnya.

Baca juga:

“Kami bertekad mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok ilegal, mengingat besarnya potensi yang masih belum tergali,” tambahnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perdagangan tembakau tanpa izin.

Data yang diungkapkan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa jika tarif cukai rokok ilegal ditingkatkan secara signifikan, potensi pendapatan tambahan dapat mencapai Rp 30 triliun dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Angka tersebut setara dengan hampir 5 persen dari total penerimaan cukai tahunan pemerintah. Selain itu, peningkatan tarif diharapkan dapat menurunkan daya saing harga rokok ilegal dibandingkan rokok legal, sehingga mengurangi insentif konsumen untuk beralih ke pasar gelap.

Baca juga:

Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi toleran terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi produsen rokok legal.

Dengan agenda kunjungan ke DPR yang sudah dijadwalkan, diharapkan proses legislasi dapat berjalan cepat dan menghasilkan regulasi yang efektif. Jika berhasil, kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok ilegal ini dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi negara, sekaligus menekan peredaran produk tembakau tidak resmi yang selama ini menjadi tantangan besar bagi otoritas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *