Media Pendidikan – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama perwakilan YouTube Asia‑Pasifik memberikan keterangan pers di kantor Kementerian, menjelaskan mengapa platform YouTube Kids tidak termasuk dalam pembatasan usia yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mewajibkan platform digital yang memungkinkan pembuatan akun bebas untuk membatasi pengguna di bawah usia 16 tahun. Aturan ini ditujukan kepada layanan utama seperti YouTube, X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), dan TikTok, yang semuanya telah menyatakan komitmen mematuhi kebijakan tersebut. Namun, YouTube Kids dipandang memiliki mekanisme kontrol yang terpisah, sehingga tidak terpengaruh oleh larangan usia tersebut.
Dalam konferensi pers, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia‑Pasifik, Danny Ardianto, menekankan perbedaan struktural antara dua layanan. Ia berkata, “Jadi kalau untuk YouTube Kids itu kan sebenarnya bagian dari ekosistem YouTube, tapi juga dia aplikasi yang terpisah dan memang tujuan penggunanya dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi itu berbeda dari apa yang ada di aplikasi utama YouTube,”. Penjelasan ini menegaskan bahwa YouTube Kids beroperasi sebagai aplikasi mandiri yang tidak memerlukan proses pembuatan akun, melainkan mengandalkan profil anak yang diawasi orang tua.
Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi PP Tunas difokuskan pada platform utama yang memungkinkan pembuatan akun secara bebas. “Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali. Beda dengan platform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehingga pengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan memang adalah YouTube‑nya tidak kepada YouTube Kids,” ujarnya. Menkomdigi menilai bahwa pemisahan ini memudahkan otoritas dalam melakukan pengawasan serta memastikan perlindungan anak tetap optimal tanpa menimbulkan hambatan pada layanan edukatif yang dirancang khusus untuk usia dini.
Sejauh ini, sejumlah platform digital besar telah menyampaikan kesiapan mereka untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk X, Bigo Live, Meta, TikTok, dan YouTube. Pemerintah berharap langkah ini dapat menurunkan risiko paparan konten tidak pantas pada anak di ruang digital. Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi akan terus dievaluasi guna menanggapi dinamika teknologi dan kebutuhan perlindungan anak di masa depan.


Komentar