Media Pendidikan – 25 April 2026 | Menteri Perdagangan menegaskan pentingnya peran Distribution Management Office (DMO) dalam menjaga kestabilan pasar minyak goreng. Dalam pernyataannya, Mendag menyoroti kebijakan yang mewajibkan minimal 35 persen distribusi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan sebagai upaya utama menjaga ketersediaan pasokan serta menahan fluktuasi harga.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa setidaknya sepertiga volume minyak goreng yang beredar di pasar harus disalurkan melalui jaringan BUMN Pangan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir ketergantungan pada jalur distribusi swasta yang kadang kurang terkontrol, sehingga pasokan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Implementasi kebijakan DMO terbukti memberikan hasil positif. Menurut data internal Kementerian Perdagangan, sejak penerapan aturan 35 persen, pasokan minyak goreng di pasar tidak mengalami kekurangan signifikan, dan harga eceran tetap berada dalam rentang stabil. Salah satu merek yang disebutkan, MINYAKITA, menunjukkan pergerakan harga yang lebih terkendali dibandingkan periode sebelumnya.
“Distribusi melalui DMO dengan batas minimal 35 persen via BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar,” ujar Menteri Perdagangan dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau dan menyesuaikan mekanisme distribusi demi melindungi konsumen.
Ke depan, Kementerian Perdagangan berencana memperkuat koordinasi dengan BUMN Pangan serta memperluas pengawasan terhadap rantai distribusi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas harga minyak goreng, terutama pada masa-masa permintaan tinggi, sekaligus memastikan konsumen mendapatkan produk dengan harga yang wajar.


Komentar