Nasional
Beranda » Berita » Longsor Bantar Gebang: Josephine Simanjuntak Desak Penyelidikan Lanjut, Bukan Hanya di Ranah Hukum

Longsor Bantar Gebang: Josephine Simanjuntak Desak Penyelidikan Lanjut, Bukan Hanya di Ranah Hukum

Longsor Bantar Gebang: Josephine Simanjuntak Desak Penyelidikan Lanjut, Bukan Hanya di Ranah Hukum
Longsor Bantar Gebang: Josephine Simanjuntak Desak Penyelidikan Lanjut, Bukan Hanya di Ranah Hukum

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Longsor yang melanda Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang baru-baru ini menelan sejumlah korban jiwa, memicu kemarahan publik dan sorotan politik. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada proses peradilan semata.

Peristiwa terjadi di kawasan Bantar Gebang, Jakarta Timur, ketika tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik runtuh menimpa area pemukiman sekitar. Menurut laporan awal, bencana tersebut menewaskan beberapa warga dan menimbulkan luka pada banyak lainnya. Pemerintah daerah setempat segera menutup akses area tersebut dan memulai evakuasi serta penanganan medis.

Baca juga:

Dalam langkah hukum, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada temuan bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah dan kurangnya pengawasan teknis berkontribusi pada terjadinya tanah longsor. Penetapan status tersangka diharapkan mempercepat proses pengungkapan fakta-fakta penyebab bencana.

Josephine Simanjuntak menanggapi penetapan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan, “Kasus ini tidak boleh berhenti di ranah hukum saja; harus ada tindakan konkret dari pemerintah untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.” Simanjuntak menambahkan bahwa warga yang kehilangan anggota keluarga berhak mendapatkan keadilan yang lebih luas, termasuk pemulihan sosial dan ekonomi.

Baca juga:

Selain menuntut proses hukum yang transparan, Simanjuntak mengusulkan pembentukan tim independen yang melibatkan akademisi, pakar lingkungan, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kembali kebijakan pengelolaan sampah di Jakarta. Ia menekankan perlunya revisi standar operasional TPST serta peningkatan kapasitas pengawasan guna menghindari akumulasi limbah yang dapat menimbulkan bahaya geologi.

Respons aparat kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan semua bukti akan diproses sesuai prosedur. Sementara itu, pemerintah provinsi berjanji akan meninjau kembali kebijakan pengelolaan sampah dan memperkuat koordinasi antar‑instansi terkait. Kasus ini diperkirakan akan menjadi titik tolak bagi reformasi kebijakan lingkungan di ibu kota.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *