Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya.
Refly Harun menambahkan bahwa perkara ini sudah berlangsung selama 30 kali wajib lapor, tetapi masih belum ada kejelasan tentang nasib kasus ini.
Baca juga:
Perkara ini melibatkan tudingan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah membuat ijazah palsu, yang kemudian menjerat mereka dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca juga:
Refly Harun berharap bahwa kejaksaan dapat memberikan kejelasan tentang perkembangan status berkas perkara ini.
Baca juga:


Komentar