Media Pendidikan – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeluarkan ultimatum keras kepada pihak kampus setelah terungkapnya kronologi lengkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Hukum UI (FHUI). BEM menuntut agar semua 16 tersangka dijatuhi sanksi drop out, menegaskan perlunya tindakan tegas demi keamanan dan kepercayaan mahasiswa.
Kasus pertama terlapor pada awal Januari 2026 ketika korban melaporkan adanya perilaku tidak senonoh dari sekelompok mahasiswa senior dalam sebuah acara kampus. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh dugaan serangkaian tindakan pelecehan yang terjadi pada beberapa pertemuan di dalam maupun di luar lingkungan FHUI. Pada pertengahan Februari, korban mengajukan pengaduan resmi ke unit Layanan Pengaduan Mahasiswa (LPM) dan meminta penyelidikan internal.
- 1 – Januari 2026: Korban melaporkan perilaku tidak pantas dalam sebuah acara sosial FHUI.
- 2 – Februari 2026: Pengaduan resmi diajukan ke LPM; 16 mahasiswa teridentifikasi sebagai pelaku potensial.
- 3 – Maret 2026: LPM menyampaikan temuan awal kepada Rektor UI dan BEM UI; permintaan penangguhan sementara terhadap 16 mahasiswa diajukan.
- 4 – 15 April 2026: BEM UI mengeluarkan pernyataan publik menuntut agar semua pelaku dikeluarkan dari universitas.
Dalam pernyataannya, juru bicara BEM UI menegaskan, “Kami tidak dapat menerima adanya toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual di lingkungan UI. Oleh karena itu, kami menuntut agar 16 pelaku langsung dikeluarkan melalui mekanisme drop out agar pesan ini menjadi contoh bagi semua pihak.”
Pihak universitas, melalui kantor Rektor, menyatakan bahwa proses investigasi sedang berjalan dan menegaskan komitmen untuk menegakkan kebijakan Zero Tolerance terhadap kekerasan seksual. Rektor UI menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi akademik akan diputuskan setelah semua bukti diverifikasi secara menyeluruh.
Data yang disediakan oleh LPM mencatat bahwa 16 mahasiswa tersebut berasal dari berbagai program studi, termasuk beberapa yang terdaftar di FHUI. Sekitar 30% dari total mahasiswa FHUI (sekitar 1.200 orang) menyatakan keprihatinan mereka terhadap kasus ini melalui survei internal yang dilakukan setelah insiden pertama terungkap.
Sejumlah organisasi kemahasiswaan lain, termasuk Forum Mahasiswa Hukum, juga memberikan dukungan terhadap langkah BEM UI. Mereka menekankan pentingnya perlindungan korban serta pemberian sanksi yang proporsional.
Hingga saat ini, korban masih berada di bawah perlindungan psikologis dan belum memberikan pernyataan publik lebih lanjut. Namun, ia menegaskan harapannya agar kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan keadilan di kampus.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa rapat koordinasi antara BEM UI, LPM, dan Rektor UI dijadwalkan pada akhir April untuk menentukan langkah akhir. Komunitas mahasiswa menantikan keputusan yang diharapkan dapat mengakhiri budaya impunitas dan menegakkan standar etika akademik yang tinggi.


Komentar