Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara terhadap Noel Ebenezer, mantan Wamenaker, yang terlibat dalam kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan bahwa KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Noel Ebenezer dihukum 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.
Noel Ebenezer menyatakan bahwa dia menerima vonis tersebut karena dia dari awal konsisten mengakui kesalahan yang dia lakukan.


Komentar