Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Ketua KPK jilid pertama, Taufiequrachman Ruki, menceritakan sejarah awal mula operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ruki menyebut bahwa sistem penindakan OTT yang kini identik dengan KPK sebenarnya berawal dari sebuah ketidaksengajaan.
Ruki menceritakan, momen OTT pertama tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat persidangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Aceh. Saat itu, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Karim dan Yessi Esmeralda, mendengar percakapan mencurigakan dari tim kuasa hukum terdakwa saat sedang beristirahat sidang.
Mendengar hal itu, JPU Edi Karim langsung menghubungi Wakil Ketua KPK saat itu, Tumpak Hatorangan Panggabean, untuk melaporkan adanya indikasi penyuapan terhadap hakim, meski penyerahan uang belum terjadi.
Mendapat laporan tersebut, Ruki yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK langsung memberikan instruksi untuk memantau pergerakan pengacara tersebut. Ruki menyebut bahwa sistem penindakan OTT yang kini identik dengan KPK sebenarnya berawal dari sebuah ketidaksengajaan.
“OTT KPK sebetulnya coincidence, jadi bukan sesuatu yang direncanakan. Jadi sebetulnya tidak direncanakan sejak awal tapi coincidence,” ujar Ruki.
Saat digerebek oleh tim jaksa KPK, barang bukti berupa tas berisi uang suap tersebut ditemukan berada di bawah meja kerja panitera pengadilan. Ruki menyebut peristiwa tersebut langsung menggemparkan publik.
“Terbukti koper itu, tas itu sudah ada di bawah mejanya. Jadi betul-betul tertangkap tangan. Nah, itu kemudian kalau zaman sekarang viral, geger itu orang. Nah, akhirnya kemudian dijadikan semacam cara bertindak gitu,” ucap Ruki.


Komentar