Nasional
Beranda » Berita » KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan WNA

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya.

"Hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK (Silmy Karim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK meyakini terdapat bukti terkait kasus dugaan suap pemerasan WNA di rumah Silmy Karim.

Baca juga:

KPK menjerat delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, dengan jerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Baca juga:

selain itu, KPK juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *