Nasional
Beranda » Berita » KPK Dalami Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Lewat Surat Pengunduran Diri

KPK Dalami Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Lewat Surat Pengunduran Diri

KPK Dalami Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Lewat Surat Pengunduran Diri
KPK Dalami Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Lewat Surat Pengunduran Diri

Media Pendidikan – 25 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, yang diduga memaksa bawahannya menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai cara menekan dan mengendalikan aparatur daerah.

Tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi yang terkait dengan kasus ini, mencakup pejabat struktural dan staf birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan saksi, Bupati tersebut meminta surat pengunduran diri secara tertulis, kemudian mengancam akan menutup akses anggaran atau menunda proyek daerah bila surat tidak diserahkan.

Baca juga:

“Kami menemukan pola pemerasan melalui surat pengunduran diri yang dipaksa kepada pejabat bawahan,” kata juru bicara KPK dalam konferensi pers pada Senin, 22 April 2026. “Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang untuk menekan aparatur dan mengamankan dukungan politik,” tambahnya.

Investigasi mencatat bahwa semua saksi memberi pernyataan secara tertulis dan lisan pada tanggal 15 hingga 21 April 2026. Saksi pertama, seorang kepala bagian, menyatakan bahwa ia diminta menandatangani surat pengunduran diri setelah menolak permintaan tambahan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Saksi lainnya menegaskan bahwa tekanan itu disertai ancaman pemindahan jabatan.

Baca juga:

Sejauh ini, KPK belum mengeluarkan surat perintah penahanan, namun proses penyidikan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti dokumenter, termasuk salinan surat pengunduran diri yang diduga dipalsukan. Pihak kepolisian daerah juga diminta untuk membantu mengamankan barang bukti.

Jika terbukti, Bupati Tulungagung dapat dikenai pasal tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat yang berusaha menekan bawahannya melalui cara-cara tidak resmi. Masyarakat Tulungagung menantikan hasil akhir penyidikan, sementara KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di tingkat kabupaten.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *