Nasional
Beranda » Berita » Komisi XIII Minta Imigrasi Benahi Sistem Usai Kasus Silmy Rotasi Jabatan-Audit

Komisi XIII Minta Imigrasi Benahi Sistem Usai Kasus Silmy Rotasi Jabatan-Audit

Komisi XIII Minta Imigrasi Benahi Sistem Usai Kasus Silmy Rotasi Jabatan-Audit
Komisi XIII Minta Imigrasi Benahi Sistem Usai Kasus Silmy Rotasi Jabatan-Audit

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Komisi XIII DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh menyusul kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imigrasi, Silmy Karim. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu yang terlibat.

"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," kata Andreas dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Kasus pemerasan ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Operasi dieksekusi menindaklanjuti dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Andreas mengatakan DPR mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berharap kasus tersebut diusut secara tuntas. Namun, menurut Andreas, terdapat persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar penindakan terhadap pelaku.

Baca juga:

"Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?" ungkap Andreas.

Andreas juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan imigrasi. Menurutnya, sebagai pintu gerbang keluar-masuk orang asing ke Indonesia, lembaga keimigrasian harus diisi oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi.

Baca juga:

Andreas meminta Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis yang berada di bawah kewenangannya. Menurut dia, setiap titik layanan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *