Nasional
Beranda » Berita » Komisi Reformasi Polri Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Komisi Reformasi Polri Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Komisi Reformasi Polri Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Keputusan Akhir di Tangan Presiden
Komisi Reformasi Polri Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Komisi Reformasi Polri pada Senin, 5 Mei 2026, mengajukan usulan resmi untuk membatasi masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta mengatur jenjang karir bagi para perwira tinggi. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat pleno komisi yang dihadiri oleh anggota‑anggota parlemen dan pejabat terkait.

Komisi tersebut menilai bahwa sistem kepangkatan dan durasi jabatan yang tidak terikat dapat menurunkan akuntabilitas serta menghambat profesionalisme institusi kepolisian. Oleh karena itu, komisi menekankan pentingnya penetapan batas maksimum masa jabatan serta penyusunan skema karir yang transparan, agar kepolisian dapat beroperasi dengan orientasi kinerja jangka panjang.

Baca juga:

“Pembatasan masa jabatan akan meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian,” ujar Ketua Komisi Reformasi Polri dalam sambutan resmi. Ia menambahkan bahwa pengaturan jenjang karir yang jelas diharapkan dapat mendorong motivasi aparatur kepolisian untuk mengembangkan kompetensi serta mengurangi praktik politik dalam penempatan jabatan.

Meski rekomendasi tersebut telah disetujui oleh mayoritas anggota komisi, keputusan final tetap berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Presiden memiliki wewenang untuk mengesahkan atau menolak usulan ini melalui peraturan perundang‑undangan atau kebijakan eksekutif lainnya. Pihak komisi menunggu respons resmi dalam beberapa minggu ke depan.

Baca juga:

Jika usulan tersebut diadopsi, perubahan kebijakan dapat mempengaruhi struktur manajemen kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, termasuk proses promosi, penempatan, dan penilaian kinerja. Hal ini juga dapat menjadi acuan bagi reformasi institusional lainnya yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana tentang sikapnya terhadap usulan pembatasan masa jabatan Kapolri. Namun, pengamat politik menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan keinginan untuk menegakkan prinsip meritokrasi dalam institusi kepolisian, sekaligus menanggapi kritik publik terkait kepemimpinan yang berlarut‑lamanya.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *