Nasional
Beranda » Berita » Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri: 7 Buku 3.000 Halaman Diserahkan ke Presiden

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri: 7 Buku 3.000 Halaman Diserahkan ke Presiden

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri: 7 Buku 3.000 Halaman Diserahkan ke Presiden
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri: 7 Buku 3.000 Halaman Diserahkan ke Presiden

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa komisi telah menyerahkan tujuh buku berisi total 3.000 halaman rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di istana kepresidenan, dan Yusril menjelaskan bahwa Presiden telah membaca rangkuman utama yang mencakup enam poin kebijakan utama.

Ketujuh buku tersebut memiliki format yang bervariasi, mulai dari ringkasan singkat tiga halaman hingga dokumen komprehensif berjumlah 13 halaman. “Ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya tiga halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada bapak Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan pers. Dokumen-dokumen ini mencakup usulan reformasi struktural, prosedural, hingga legislasi yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

Baca juga:

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah mekanisme pemilihan Kapolri. Komisi menegaskan bahwa Presiden Prabowo sebaiknya mengirimkan calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani fit‑and‑proper test, sebagaimana prosedur yang saat ini berlaku. Usulan ini muncul sebagai respons atas perdebatan sebelumnya mengenai apakah Kapolri harus ditunjuk langsung oleh Kepala Negara atau melalui proses pengajuan calon ke DPR.

Komisi juga menekankan bahwa institusi Polri tidak boleh berada di bawah kementerian manapun. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa dibentuk kementerian keamanan atau kepolisian terpisah. “Kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian Kepolisian,” jelas Yusril.

Baca juga:

Selain itu, rekomendasi mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memberi wewenang keputusan yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Kapolri. Penguatan ini diperkirakan akan memicu revisi Undang‑Undang Kepolisian, khususnya terkait peran Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas tradisional. Yusril menambahkan, “Tugas Pak Menko Mas Supratman tugas kami semua adalah untuk mendraft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU kepolisian.”

Secara keseluruhan, penyerahan dokumen tersebut menandai langkah konkret Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam mendorong perubahan kebijakan. Pemerintah berjanji akan berkoordinasi erat dengan DPR untuk menindaklanjuti enam poin utama, termasuk mekanisme seleksi Kapolri, posisi struktural Polri, serta penguatan Kompolnas melalui amandemen undang‑undang.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *