Nasional
Beranda » Berita » Komisi IX DPR Nilai Usulan Pelarangan Vape Masuk Akal, Dukung Penguatan Regulasi

Komisi IX DPR Nilai Usulan Pelarangan Vape Masuk Akal, Dukung Penguatan Regulasi

Komisi IX DPR Nilai Usulan Pelarangan Vape Masuk Akal, Dukung Penguatan Regulasi
Komisi IX DPR Nilai Usulan Pelarangan Vape Masuk Akal, Dukung Penguatan Regulasi

Media Pendidikan – 12 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa usulan pelarangan rokok elektronik atau vape yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan langkah yang masuk akal. Anggota komisi menekankan perlunya regulasi lebih ketat serta pengawasan intensif untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.

Temuan BNN dan Dorongan BPKN

Badan Narkotika Nasional telah mengusulkan agar vape beserta cairannya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Temuan BNN menunjukkan adanya peredaran senyawa kimia terlarang dalam cairan vape yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi narkotika. Menanggapi temuan tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan total vape di Indonesia. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara ketika sebuah produk terbukti membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga:

Menurut Mufti, maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol membuka celah besar bagi praktik ilegal. Produk vape yang menawarkan beragam varian rasa dan kemasan menarik dianggap secara tidak langsung menargetkan generasi muda, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan remaja.

Penilaian Komisi IX DPR

Dalam rapat komisi, sejumlah anggota menilai bahwa usulan pelarangan vape memiliki dasar yang kuat. Mereka menyoroti fakta bahwa regulasi saat ini masih lemah, sehingga produk vape dapat masuk ke pasar tanpa pengawasan kualitas yang memadai. Anggota komisi mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain: penguatan standar produksi, pelarangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran distribusi vape yang mengandung zat terlarang.

Baca juga:

Komisi IX DPR juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum, untuk mengimplementasikan kebijakan yang konsisten. Mereka menilai bahwa kebijakan yang terfragmentasi dapat menghambat upaya penanggulangan penyalahgunaan vape.

Reaksi Publik dan Langkah Kedepan

Berbagai kalangan masyarakat, terutama organisasi konsumen, menyambut positif upaya komisi. Namun, sebagian pelaku industri vape mengkhawatirkan dampak ekonomi dan lapangan kerja. Menanggapi hal tersebut, Komisi IX DPR menegaskan bahwa kesehatan publik dan perlindungan konsumen harus diutamakan di atas pertimbangan ekonomi jangka pendek.

Baca juga:

Selain itu, komisi menekankan perlunya edukasi masif kepada publik mengenai bahaya vape, khususnya bagi remaja. Program edukasi diharapkan dapat dijalankan melalui sekolah, media sosial, dan kampanye nasional yang melibatkan tokoh publik.

Dengan dukungan BPKN, temuan BNN, dan penilaian positif Komisi IX DPR, pemerintah diperkirakan akan mempercepat proses legislasi yang mengatur penjualan, produksi, serta peredaran vape. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan narkotika melalui vape dan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan jangka panjang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *