Nasional
Beranda » Berita » Tramadol Merambah Pasar Gelap: Kompleksitas Peredaran yang Sulit Diberantas

Tramadol Merambah Pasar Gelap: Kompleksitas Peredaran yang Sulit Diberantas

Tramadol Merambah Pasar Gelap: Kompleksitas Peredaran yang Sulit Diberantas
Tramadol Merambah Pasar Gelap: Kompleksitas Peredaran yang Sulit Diberantas

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Di sebuah sudut pasar tradisional di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebuah kios diduga menjadi titik penjualan obat keras Tramadol. Pada Selasa, 10 Maret, petugas keamanan sempat memeriksa lokasi tersebut setelah menerima laporan warga. Foto-foto yang diambil menampilkan kios yang tampak biasa, namun aktivitas penjualan obat tersebut menimbulkan keprihatinan luas.

Pagi menjelang siang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, seorang perempuan berkerudung yang sedang berjalan keluar dari stasiun KRL tiba‑tiba disapa oleh seorang pria tak dikenal. “Obat, mba?” tanya pria itu singkat tanpa kode atau upaya menyembunyikan niat. Rekan kerja perempuan itu menghindar, sementara beberapa pejalan kaki lain menolak dengan cepat, namun ada pula yang tampak menerima tawaran tersebut seolah itu merupakan transaksi rutin di tengah keramaian kota.

Baca juga:

Insiden ini bukan sekadar anekdot pinggiran; ia mencerminkan pergeseran peran Tramadol dari obat medis ke komoditas sosial yang hampir tak terkendali. Penjualan bebas Tramadol tidak hanya terjadi di Tanah Abang, melainkan juga dilaporkan di berbagai wilayah lain, termasuk Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kepala BNNK Tegal menyampaikan bahwa kantornya kerap menerima klien rehabilitasi yang merupakan pecandu Tramadol, mayoritasnya berusia remaja sekolah.

Tramadol secara farmakologis termasuk dalam golongan opioid analgesik, dirancang untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Platform kesehatan seperti Alodokter dan Halodoc menegaskan bahwa penggunaan Tramadol tanpa resep medis dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, bahkan risiko overdosis. Namun realitas di lapangan menunjukkan fungsi medis tersebut terbenam dalam pola penyalahgunaan masif.

Kerumitan peredaran Tramadol berakar pada jaringan sosial yang saling terhubung. Analisis jaringan kriminologis yang dikemukakan oleh David Bright (2022) dan Carlo Morselli (2009) menyoroti bahwa kejahatan terorganisir bertahan bukan karena kekuatan individu semata, melainkan karena relasi perlindungan dalam jaringan. Dalam konteks ini, pengedar kecil, distributor, hingga oknum yang memberi perlindungan menjadi satu ekosistem yang saling menguntungkan, menjadikan intervensi konvensional sulit menembus seluruh rantai distribusi.

Baca juga:

Di dunia maya, muncul aktor non‑negara seperti akun @badanperwakilannetizen yang secara konsisten mengunggah aksi‑aksi vigilante, termasuk investigasi mandiri dan pelemparan petasan ke lokasi yang dicurigai sebagai pusat peredaran. Meskipun tindakan tersebut problematis secara hukum, kehadirannya mencerminkan rasa kekosongan otoritas yang dirasakan publik. Ketika negara dianggap absen, masyarakat mencoba mengisi kekosongan dengan mekanisme kontrol sendiri, meskipun berisiko menabrak aturan hukum.

Fenomena ini juga mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam rantai distribusi. Beberapa narasi lapangan menyebutkan bahwa operasi penindakan bersifat sporadis—cukup untuk menunjukkan eksistensi, namun tidak cukup untuk memutus jaringan. Teori principal‑agent dalam ekonomi politik, yang dijelaskan oleh Jean‑Jacques Laffont dan David Martimort (2002), menyoroti bahwa bila pengawas (principal) tidak mampu mengendalikan agen (aparat), maka deviasi seperti pembiaran atau bahkan keterlibatan dapat terjadi.

  • Komoditas ideal pasar gelap: Tramadol diproduksi dengan biaya relatif rendah, distribusinya fleksibel, dan harga jual terjangkau, bahkan bagi pelajar.
  • Rasionalitas pilihan: Menurut rational choice theory, pelaku akan terus beroperasi selama keuntungan melebihi risiko.
  • Low‑risk, high‑reward crime: Ketika penegakan hukum lemah dan permintaan tinggi, pasar gelap akan terus hidup.

Dari sisi permintaan, tekanan ekonomi, gaya hidup urban, serta pencarian “pelarian instan” menjadikan Tramadol alternatif murah bagi zat psikoaktif lain. Data lapangan menunjukkan penyalahgunaan Tramadol telah menjangkau kelompok usia muda, bahkan di tingkat desa, merusak kesehatan dan produktivitas. Kepala BNNK Tegal menegaskan bahwa banyak kasus rehabilitasi melibatkan remaja sekolah yang mengonsumsi Tramadol secara rutin.

Baca juga:

Penindakan represif semata tidak cukup. Tanpa perbaikan sistem distribusi farmasi, pengawasan ketat, dan edukasi publik yang berkelanjutan, efek jera yang tercipta bersifat sementara. Apabila keterlibatan oknum petugas tidak ditindak tegas, celah dalam sistem tetap terbuka, sehingga peredaran akan terus berulang dengan pola yang sama, meski aktor yang terlibat berbeda.

Paradoks yang kini dihadapi adalah obat legal yang menjadi sumber masalah ilegal. Secara hukum Tramadol bukan narkotika, namun dampak sosialnya menyerupai narkotika jalanan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang kebijakan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, melainkan juga kesehatan masyarakat dan dimensi ekonomi. Kebijakan terpadu yang melibatkan kementerian kesehatan, kepolisian, BNN, serta lembaga edukasi dapat menjadi langkah strategis untuk memutus rantai peredaran.

Inti pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi “mengapa Tramadol sulit diberantas?”, melainkan “siapa yang diuntungkan dari keberlangsungannya?” Selama kepentingan ekonomi gelap tetap mengalir, cerita di Tanah Abang akan terus terulang—dengan aktor yang berbeda, namun dialog yang tetap sama: “Butuh obat, Mbak, Bang?” Siklus gelap ini hanya akan terhenti bila seluruh pemangku kepentingan bersatu mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar menertibkan gejalanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *