Daerah
Beranda » Berita » Ki Bedil: Perakit Senpi Jawa Barat Selama 20 Tahun, Jual ke Street Crime dan Pemburu Liar

Ki Bedil: Perakit Senpi Jawa Barat Selama 20 Tahun, Jual ke Street Crime dan Pemburu Liar

Ki Bedil: Perakit Senpi Jawa Barat Selama 20 Tahun, Jual ke Street Crime dan Pemburu Liar
Ki Bedil: Perakit Senpi Jawa Barat Selama 20 Tahun, Jual ke Street Crime dan Pemburu Liar

Media Pendidikan – 12 April 2026 | Polri mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat, berujung pada penangkapan tersangka bernama TS, lebih dikenal sebagai Ki Bedil. Ia diduga menjadi perakit senpi (senjata api tiruan) yang memasok barang bukti kepada kelompok kriminal jalanan serta pemburu liar di wilayah tersebut.

“Kami berhasil membongkar jaringan ini setelah penyelidikan panjang yang melibatkan unit intelijen dan satuan reaksi cepat,” ujar juru bicara Polri dalam konferensi pers pada 12 April 2026. Penangkapan Ki Bedil dilakukan di sebuah rumah semak di daerah pinggiran Bandung, setelah tim khusus memantau pergerakan barang bukti selama beberapa minggu.

Baca juga:

Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa peredaran senpi ini tidak hanya terbatas pada pasar gelap lokal, melainkan juga meluas ke wilayah lain melalui jaringan distributor. Polri mencatat bahwa sekitar 85 % senpi yang disita berpotensi diubah menjadi senjata api asli dengan modifikasi sederhana, menambah ancaman keamanan publik.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran senjata tiruan. Pihak berwenang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi senpi, serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk menekan laju kejahatan yang memanfaatkan senjata ilegal. Hingga kini, proses hukum terhadap Ki Bedil dan jaringan yang terlibat masih berjalan, dengan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pihak‑pihak lain yang terlibat.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *