Ekonomi
Beranda » Berita » Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar: Proyek PSEL Rp3 Triliun Menghadapi Stagnasi

Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar: Proyek PSEL Rp3 Triliun Menghadapi Stagnasi

Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar: Proyek PSEL Rp3 Triliun Menghadapi Stagnasi
Kepastian Hukum Investasi Hijau Diuji di Makassar: Proyek PSEL Rp3 Triliun Menghadapi Stagnasi

Media Pendidikan – 15 April 2026 | Proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, yang direncanakan dengan total investasi mencapai tiga triliun rupiah, kini mengalami kebuntuan meski proses tender dan penandatanganan kerja sama telah selesai. Situasi ini menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investasi hijau di wilayah Indonesia bagian selatan.

Proyek PSEL, yang diusulkan sebagai upaya mengubah sampah kota menjadi sumber listrik terbarukan, awalnya mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah dan investor swasta. Tender publik dilaksanakan pada awal tahun 2024, diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara konsorsium investor dan Pemerintah Kota Makassar pada kuartal kedua tahun yang sama. Nilai investasi yang dijanjikan sebesar Rp3 triliun mencakup pembangunan fasilitas pengolahan, instalasi pembangkit, serta infrastruktur pendukung.

Baca juga:

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pelaksanaan proyek terhenti. Penyebab utama yang diidentifikasi adalah ketidakjelasan regulasi terkait hak kepemilikan lahan, izin lingkungan, serta mekanisme pembiayaan yang masih belum final. “Kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi investor,” ujar seorang pejabat tinggi di Dinas Lingkungan Hidup Makassar yang tidak dapat disebutkan namanya. “Tanpa aturan yang jelas, risiko proyek meningkat dan kepercayaan investor menurun.”

Data resmi menunjukkan bahwa sejak penandatanganan kerja sama, belum ada progres signifikan pada tahap konstruksi. Pihak konsorsium melaporkan bahwa permohonan izin lingkungan masih berada dalam proses evaluasi, sementara permasalahan lahan melibatkan beberapa pemilik tanah yang menolak relokasi tanpa kompensasi yang memadai. Kondisi ini memperlambat pencapaian target produksi listrik yang diproyeksikan mencapai 30 megawatt dalam lima tahun pertama operasional.

Baca juga:

Para pengamat ekonomi menilai bahwa stagnasi proyek PSEL dapat menjadi contoh peringatan bagi investasi hijau di Indonesia. “Investasi berkelanjutan memerlukan kerangka hukum yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi,” kata Dr. Anisa Putri, dosen ekonomi energi di Universitas Hasanuddin. “Jika regulasi tidak selaras dengan kebutuhan investor, proyek-proyek ambisius seperti PSEL akan terhambat, mengurangi potensi pencapaian target energi terbarukan nasional.”

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan dinas terkait, konsorsium investor, dan pihak hukum independen. Tim ini ditugaskan menyusun rekomendasi perbaikan regulasi, mempercepat proses perizinan, serta merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Diharapkan dalam tiga bulan ke depan, langkah-langkah konkret dapat diimplementasikan sehingga proyek dapat kembali ke jalur pembangunan.

Baca juga:

Jika proyek PSEL berhasil dilanjutkan, dampak ekonominya diperkirakan signifikan. Selain menghasilkan listrik bersih, fasilitas ini dapat mengurangi volume sampah kota hingga 70 persen, menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan limbah, serta menarik investasi tambahan di sektor energi terbarukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan yang mempermudah investasi hijau, sejalan dengan target nasional pengurangan emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030.

Sejauh ini, belum ada keputusan akhir mengenai jadwal penyelesaian masalah hukum yang menghambat proyek. Namun, para pemangku kepentingan sepakat bahwa penyelesaian cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan bahwa Makassar tetap menjadi contoh kota yang berani mengimplementasikan solusi energi berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *