Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Kemkomdigi Hapus 4,2 Juta Konten Ilegal, Amankan Ruang Digital Indonesia

Kemkomdigi Hapus 4,2 Juta Konten Ilegal, Amankan Ruang Digital Indonesia

Kemkomdigi Hapus 4,2 Juta Konten Ilegal, Amankan Ruang Digital Indonesia
Kemkomdigi Hapus 4,2 Juta Konten Ilegal, Amankan Ruang Digital Indonesia

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) berhasil menghapus 4.198.606 konten negatif yang melanggar regulasi digital di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi ruang digital nasional dari materi berbahaya.

Upaya Pemerintah dalam Pembersihan Konten Digital

Tim pengawas konten digital Kemkomdigi melakukan penyaringan intensif selama kuartal pertama 2026. Proses ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan penghapusan materi yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, propaganda terorisme, serta konten yang menyesatkan. Dari total 4,198,606 item yang dihapus, mayoritas berupa gambar dan video yang melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:

“Kami berkomitmen melindungi ruang digital dari konten yang merugikan masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kementerian. “Penghapusan ini merupakan bukti nyata bahwa regulasi kami dapat ditegakkan secara efektif.”

Data internal menunjukkan bahwa 62% dari konten yang dihapus adalah materi pornografi, 21% berupa ujaran kebencian, dan sisanya terdiri dari propaganda terorisme serta konten hoaks. Penghapusan ini tersebar di seluruh provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, wilayah dengan tingkat penetrasi internet tertinggi di negara ini.

Baca juga:

Selain tindakan penghapusan, Kemkomdigi juga meningkatkan kerja sama dengan platform digital domestik dan internasional. Melalui mekanisme pelaporan cepat, penyedia layanan diminta menanggapi permintaan penghapusan dalam waktu 24 jam. Hingga kini, lebih dari 1.200 platform telah berpartisipasi dalam program ini.

Penguatan infrastruktur keamanan siber juga menjadi agenda utama. Kementerian menyiapkan pelatihan bagi regulator dan penegak hukum mengenai teknik forensik digital, serta mengembangkan sistem AI untuk mendeteksi konten berbahaya secara otomatis.

Baca juga:

Langkah ini diharapkan dapat menurunkan eksposur masyarakat terhadap materi yang mengganggu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan memperbaharui kebijakan sejalan dengan perkembangan teknologi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *