Ekonomi
Beranda » Berita » Kemenperin Pastikan Layanan Industri Tetap Prima Saat ASN Kerja Fleksibel

Kemenperin Pastikan Layanan Industri Tetap Prima Saat ASN Kerja Fleksibel

Kemenperin Pastikan Layanan Industri Tetap Prima Saat ASN Kerja Fleksibel
Kemenperin Pastikan Layanan Industri Tetap Prima Saat ASN Kerja Fleksibel

Media Pendidikan – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A. Cahyanto, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik kepada pelaku industri tetap optimal meski pegawai negeri sipil (ASN) menerapkan skema kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Dalam sambutan di kantor kementerian, Eko menekankan bahwa transformasi pola kerja tidak dimaksudkan menurunkan kinerja, melainkan meningkatkan efektivitas berbasis hasil yang terukur.

Penerapan kerja fleksibel tidak mengganggu urusan teknis industri

Eko menjelaskan bahwa setiap unit kerja di Kemenperin wajib mematuhi Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan standar tersebut, pelaku usaha tetap memperoleh kepastian layanan tanpa hambatan administratif. Ia menambahkan bahwa fokus pada output mengharuskan ASN lebih responsif, meski berada di luar kantor, sehingga tidak ada penurunan layanan teknis seperti perizinan, sertifikasi, atau konsultasi produksi.

Baca juga:

Digitalisasi menjadi tulang punggung koordinasi

Transformasi kerja ini didukung oleh sistem pemantauan dan evaluasi kinerja berbasis data. Platform digital Kemenperin memungkinkan atasan memantau pencapaian target secara real‑time, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Eko mencatat bahwa proses koordinasi internal kini dapat dilakukan dalam hitungan menit, dari penyusunan dokumen hingga penyampaian keputusan, sehingga respons terhadap dinamika kebutuhan industri manufaktur menjadi lebih cepat dan terintegrasi.

Baca juga:

Penghematan energi dan agenda ESG

Selama masa kerja fleksibel, Kemenperin juga meluncurkan kampanye penghematan energi di kantor. Penggunaan listrik dan air dipantau secara selektif untuk menekan belanja operasional dan mendukung agenda Environmental, Social, and Governance (ESG) nasional. Eko menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong praktik industri hijau serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Baca juga:

Implementasi Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2026

Dengan kombinasi kebijakan standar pelayanan, digitalisasi proses, serta upaya penghematan energi, Kemenperin berkeyakinan bahwa layanan publik kepada industri akan tetap prima meski lingkungan kerja ASN berubah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan sektor industri nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *