Nasional
Beranda » Berita » Kejaksaan Agung Serahkan Uang Tunai Rp 1 Triliun Hasil Lelang dan Rampasan ke Kementerian Keuangan

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Tunai Rp 1 Triliun Hasil Lelang dan Rampasan ke Kementerian Keuangan

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Tunai Rp 1 Triliun Hasil Lelang dan Rampasan ke Kementerian Keuangan
Kejaksaan Agung Serahkan Uang Tunai Rp 1 Triliun Hasil Lelang dan Rampasan ke Kementerian Keuangan

Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin, 15 Juni 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain hasil lelang, BPA juga berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil yang turut menambah nilai pemulihan aset negara. “Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” ujarnya.

Baca juga:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan dan persidangan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan hingga pemulihan aset. “Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benarkah perkara itu diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat walaupun mohon izin kalau kemarin-kemarin kita laksanakan secara mencicil, lapor lapor lapor. Tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus. Ini dalam rangka menjawab masyarakat juga,” kata Burhanuddin.

Baca juga:

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, merespons keluhan Kejaksaan Agung terkait belum adanya anggaran khusus untuk pemeliharaan aset sitaan yang dikelola Badan Pemulihan Aset. Purbaya menyatakan sebagian hasil pemulihan aset dapat dialokasikan kembali kepada Kejaksaan untuk kebutuhan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *