Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Komisi Digital Indonesia (Komdigi) mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Meutya Hafid, seorang ahli, menyebut bahwa judi online dapat merusak ekonomi keluarga dan bahkan memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Judi online dapat membuat anak-anak kehilangan masa depannya dan mengalami trauma yang berkepanjangan,” ujar Meutya.
Komdigi berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi lainnya untuk mengatasi masalah judi online di Indonesia. Mereka juga berencana untuk mengembangkan program pendidikan dan kesadaran untuk membantu anak-anak dan keluarga yang terkena dampak judi online.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar