Media Pendidikan – 19 April 2026 | JAKARTA, 16 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa hingga 15 April 2026, mereka telah menindak total 4,1 juta konten negatif di dunia maya. Penindakan tersebut mencakup tiga kategori utama: perjudian, pornografi, dan penipuan.
Data resmi menunjukkan bahwa kasus perjudian menjadi mayoritas dengan 3.292.203 insiden, diikuti oleh konten pornografi sebanyak 798.181 kasus, serta 41.494 kasus penipuan yang berhasil diatasi. Angka-angka tersebut mencerminkan upaya intensif pemerintah dalam membersihkan ekosistem digital Indonesia dari materi yang melanggar norma dan hukum.
“Kami terus meningkatkan kemampuan penindakan untuk melindungi ruang digital Indonesia,” ujar Kepala Kemkomdigi, Budi Santoso, dalam konferensi pers pada hari Senin. Ia menambahkan bahwa sinergi antara regulator, penyedia platform, dan pihak keamanan siber menjadi kunci keberhasilan program ini.
Penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta operator internet besar. Setiap kasus yang teridentifikasi diproses sesuai prosedur hukum, mulai dari peringatan hingga pemblokiran permanen. Kemkomdigi juga meluncurkan portal transparansi yang memungkinkan publik memantau statistik penindakan secara real time.
Ke depan, Kemkomdigi berencana memperluas cakupan pemantauan dengan teknologi AI yang lebih canggih, serta menambah kapasitas tim analis konten. Target selanjutnya adalah menurunkan angka kasus baru sebesar 20 persen pada kuartal berikutnya, sambil memperkuat edukasi digital bagi masyarakat.


Komentar