Nasional
Beranda » Berita » Jimly Tegaskan Peradilan Militer Hanya Berlaku Saat Perang, Tidak Dibutuhkan di Kondisi Normal

Jimly Tegaskan Peradilan Militer Hanya Berlaku Saat Perang, Tidak Dibutuhkan di Kondisi Normal

Jimly Tegaskan Peradilan Militer Hanya Berlaku Saat Perang, Tidak Dibutuhkan di Kondisi Normal
Jimly Tegaskan Peradilan Militer Hanya Berlaku Saat Perang, Tidak Dibutuhkan di Kondisi Normal

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, – Mantan pakar hukum dan tokoh publik Jimly menegaskan bahwa peradilan militer tidak lagi diperlukan dalam situasi damai. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah wawancara yang menyoroti peran institusi militer di ranah hukum Indonesia.

Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer seharusnya dibatasi pada masa perang, ketika kebutuhan keamanan dan penegakan hukum khusus memang mendesak. “Peradilan militer seharusnya hanya beroperasi saat perang, karena dalam kondisi normal keberadaannya tidak lagi relevan,” ujarnya secara tegas.

Baca juga:

Pertimbangan Hukum dan Kebijakan

Pernyataan tersebut mengingatkan pada perdebatan lama mengenai batasan wewenang militer dalam sistem peradilan. Jimly menekankan pentingnya memisahkan fungsi keamanan dari fungsi peradilan, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Ia menambahkan bahwa pembatasan peradilan militer pada masa perang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi militer dan lembaga peradilan secara umum.

Selain itu, Jimly menyatakan bahwa regulasi yang mengatur peradilan militer harus secara jelas menyebutkan kondisi darurat atau perang sebagai prasyarat operasionalnya. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak akan disalahgunakan pada masa damai untuk menutup-nutupi pelanggaran atau menghindari proses peradilan terbuka.

Baca juga:

Secara praktis, Jimly mengusulkan agar mekanisme pengawasan independen dibentuk untuk memastikan bahwa peradilan militer hanya diaktifkan ketika kondisi yang benar-benar memenuhi kriteria perang terpenuhi. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam setiap lembaga negara.

Walaupun pernyataan Jimly tidak menyertakan data statistik atau contoh konkret, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus didukung oleh konsensus luas, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Dengan dukungan tersebut, perubahan kebijakan dapat berlangsung secara terstruktur dan tidak menimbulkan ketegangan politik.

Baca juga:

Dalam konteks internasional, banyak negara yang telah mengadopsi model peradilan militer terbatas pada masa konflik bersenjata, menghindari penggunaan sistem tersebut dalam situasi damai. Jimly mengajak Indonesia untuk belajar dari praktik tersebut demi menjaga integritas sistem peradilan nasional.

Kesimpulannya, pernyataan Jimly menegaskan bahwa peradilan militer seharusnya tidak menjadi bagian rutin dalam sistem hukum Indonesia selama masa damai. Kebijakan yang menyesuaikan fungsi peradilan militer hanya pada kondisi perang diyakini dapat memperkuat prinsip negara hukum, melindungi hak asasi manusia, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi militer serta peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *