Media Pendidikan – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus Bantargebang Landslide yang menelan korban jiwa di wilayah Bantargebang, Bogor. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh kepolisian pada hari Jumat, menyusul serangkaian temuan bahwa pejabat tersebut diduga mengabaikan prosedur mitigasi risiko tanah longsor.
Landslide yang terjadi pada akhir 2024 menimbulkan kerusakan signifikan pada beberapa desa di Bantargebang, menewaskan lebih dari dua puluh orang dan melukai puluhan lainnya. Penyebab utama yang diidentifikasi adalah kurangnya tindakan preventif dari otoritas daerah, terutama terkait pengelolaan limbah dan penegakan zona larangan bangunan di daerah rawan longsor.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Tim penyidik Polri mengumpulkan bukti berupa dokumen izin pembangunan, laporan inspeksi lapangan, dan saksi mata yang menyatakan bahwa mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang menjabat antara 2021 hingga 2023, tidak memberikan rekomendasi penutupan lahan kritis meski sudah ada peringatan resmi.
“Kami telah memberikan peringatan sejak awal 2024,” kata Rano Karno, penanggung jawab penanggulangan bencana daerah, dalam konferensi pers yang diadakan setelah penetapan tersangka. “Namun, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menutup atau mengamankan area tersebut,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, mantan pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara, sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Lingkungan dan Undang‑Undang Penanggulangan Bencana.
Selama proses penyidikan, para penyidik juga memeriksa alur perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada perusahaan konstruksi yang kemudian melakukan penggalian di lereng Bantargebang. Dokumen tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam menilai dampak lingkungan serta tidak dilakukannya studi geoteknik yang memadai.
Selain itu, sejumlah saksi melaporkan bahwa warga setempat telah menyampaikan keluhan mengenai penumpukan limbah industri dan perubahan aliran air sejak 2022, namun tidak ada tindakan penegakan yang dilakukan.
Penetapan tersangka ini menambah deretan kasus hukum terkait bencana alam yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Sebelumnya, beberapa kasus serupa mengarah pada penegakan hukum yang tegas, termasuk hukuman penjara bagi pejabat yang terbukti mengabaikan prosedur keselamatan.
Pengadilan setempat dijadwalkan akan memproses perkara ini pada kuartal berikutnya, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah.


Komentar