Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jemaah haji lansia yang sedang menunaikan ibadah umrah di Makkah pada Minggu, 3 Mei 2026, mendapat peringatan tegas untuk tidak menggunakan layanan pendorong kursi roda ilegal. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua kebutuhan mobilitas harus dipenuhi lewat jaringan resmi yang dikelola secara terpusat, demi menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah.
Kebijakan Manajemen Kursi Roda di Masjidil Haram
Sejak awal tahun 2026, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Haji (Daker) Makkah menerapkan sistem manajemen ketat terhadap penyediaan kursi roda di area Masjidil Haram. Setiap kloter haji diinstruksikan untuk mengirimkan permintaan layanan melalui ketua kloter hingga ke terminal bus Shalawat, sehingga tidak ada ruang bagi pihak tak berizin untuk menawarkan jasa. Koordinasi ini juga melibatkan aparat keamanan setempat yang bertugas mengawasi proses penyaluran.
Pernyataan Kepala Daker Makkah
Ihsan Faisal, Kepala Daker Makkah, menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap prosedur resmi. “Khawatirnya jemaah ditinggalkan di tengah ibadah,” ujarnya dalam konferensi pers, menambahkan bahwa kasus penelantaran pernah terjadi ketika pendorong ilegal melarikan diri saat razia. Ia menekankan bahwa layanan terpadu merupakan bentuk kehadiran negara yang melindungi hak setiap jemaah, terutama yang berusia lanjut dan penyandang disabilitas.
Risiko Penggunaan Pendorong Ilegal
Pendorong kursi roda ilegal kerap beroperasi tanpa atribut resmi, seperti rompi berwarna atau identitas yang dapat diverifikasi. Ketika petugas keamanan melakukan razia di kawasan Masjidil Haram, mereka biasanya menemukan pendorong tersebut berusaha melarikan diri, meninggalkan jemaah dalam kondisi terpaksa berjalan tanpa bantuan. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan penelantaran, terutama pada saat tawaf atau saat jemaah kelelahan.
Prosedur Layanan Resmi dan Biaya
Untuk menghindari situasi tersebut, jemaah disarankan menghubungi petugas Pusat Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang ditempatkan di beberapa titik strategis, termasuk di pintu masuk Masjidil Haram dan area parkir bus. Petugas akan menyalurkan permintaan ke pendorong berizin resmi yang memakai rompi beratribut dan terdaftar pada sistem Daker. Pembayaran jasa pendorong resmi dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, dengan perkiraan biaya antara 300 hingga 350 Riyal per orang, sesuai tarif yang telah disepakati pemerintah.
Langkah-Langkah Keamanan Tambahan
Selain menyediakan layanan pendorong resmi, aparat keamanan juga menyiagakan tim medis dan relawan untuk memberikan bantuan darurat bila jemaah mengalami kelelahan atau cedera. Jika jemaah merasa lelah saat melakukan tawaf, mereka dianjurkan tidak panik dan langsung melaporkan kondisi kepada petugas terdekat. Tim PPIH akan segera mengirimkan pendorong berlisensi atau menyediakan kursi roda tambahan sesuai kebutuhan.
Dengan penegakan kebijakan ini, diharapkan praktik kursi roda ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.


Komentar