Nasional
Beranda » Berita » JATAM Desak Satgas PKH Tingkatkan Sanksi, Denda Tidak Cukup untuk Perusak Lingkungan

JATAM Desak Satgas PKH Tingkatkan Sanksi, Denda Tidak Cukup untuk Perusak Lingkungan

JATAM Desak Satgas PKH Tingkatkan Sanksi, Denda Tidak Cukup untuk Perusak Lingkungan
JATAM Desak Satgas PKH Tingkatkan Sanksi, Denda Tidak Cukup untuk Perusak Lingkungan

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada hari ini menyerukan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak hanya menjatuhkan denda kepada pelaku perusakan lingkungan, melainkan menuntut mereka dengan sanksi pidana yang lebih tegas. Seruan tersebut disampaikan dalam pertemuan internal yang dihadiri perwakilan LSM lingkungan dan ahli hukum.

JATAM menilai kebijakan denda saja tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi mereka yang merusak hutan. “Denda saja tidak cukup,” ujar perwakilan JATAM dalam pernyataan resmi. “Kami menginginkan Satgas PKH menindak perusak lingkungan dengan proses pidana, agar pelanggaran tidak lagi dianggap ringan dan dapat mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Baca juga:

Satgas PKH, yang beroperasi di wilayah hutan Indonesia, memiliki mandat untuk menertibkan kawasan hutan yang mengalami illegal logging, pembukaan lahan tanpa izin, dan kegiatan tambang yang merusak ekosistem. Namun, menurut JATAM, mekanisme penegakan hukum yang selama ini mengandalkan denda belum mampu menghentikan praktek perusakan secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, JATAM menyoroti beberapa kasus dimana denda yang dikenakan masih jauh di bawah nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan. Meskipun tidak ada data numerik spesifik yang dipublikasikan, JATAM menegaskan bahwa kerugian hutan Indonesia mencapai puluhan juta dolar setiap tahunnya, mengindikasikan bahwa sanksi finansial yang ada masih tidak proporsional.

Baca juga:

Untuk mendukung tuntutan tersebut, JATAM mengusulkan agar Satgas PKH bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan dan Polri, dalam proses penyidikan yang dapat berujung pada pidana penjara bagi pelaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan sinyal kuat kepada industri tambang serta pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan perusakan lingkungan.

Jika tuntutan JATAM diterima, diharapkan Satgas PKH akan merevisi prosedur penanganan kasus, menambahkan tahap penyelidikan kriminal, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan selanjutnya akan dipantau oleh publik dan media, mengingat pentingnya upaya perlindungan hutan bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *