Nasional
Beranda » Berita » Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Kendali Narasi Publik dan Pengawasan Ketat

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Kendali Narasi Publik dan Pengawasan Ketat

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Kendali Narasi Publik dan Pengawasan Ketat
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Kendali Narasi Publik dan Pengawasan Ketat

Media Pendidikan – 30 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta pejabat Eselon II pada Rabu (29 April 2026) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Upacara tersebut sekaligus menegaskan urgensi adaptasi kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat untuk menstabilkan narasi publik dalam penegakan hukum.

Acara dimulai dengan sambutan resmi Burhanuddin yang menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga kejaksaan dan media massa. Ia menekankan bahwa kontrol terhadap informasi yang beredar menjadi prasyarat utama agar proses peradilan tidak terdistorsi oleh spekulasi atau agenda tertentu. Selanjutnya, 14 calon Kajati yang telah lolos seleksi resmi diangkat secara serentak, diikuti dengan penempatan sejumlah pejabat Eselon II yang akan mendampingi mereka dalam tugas pengawasan internal.

Baca juga:

Kajati, sebagai pemimpin kejaksaan di tingkat provinsi, memegang peran krusial dalam mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi, kejahatan terorganisir, dan pelanggaran hak asasi. Dengan menambah 14 pejabat baru, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan responsivitas dan memperluas jangkauan pengawasan di seluruh 34 provinsi Indonesia.

“Kita harus mengendalikan narasi publik agar penegakan hukum tidak terdistorsi,” ujar Burhanuddin dalam pidatonya. Ia menambahkan bahwa pejabat baru diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas, sekaligus menyesuaikan strategi komunikasi dengan dinamika media digital yang semakin cepat berubah.

Baca juga:

Data resmi mengindikasikan bahwa sejak awal tahun 2026, terjadi peningkatan 18% dalam jumlah permintaan informasi publik terkait kasus hukum, sementara penyebaran hoaks terkait proses peradilan naik sekitar 12% dibandingkan kuartal sebelumnya. Dengan penempatan 14 Kajati dan sejumlah pejabat Eselon II, diharapkan rasio respons terhadap permintaan informasi dapat turun menjadi di bawah 48 jam, serta tingkat akurasi pemberitaan resmi meningkat signifikan.

Penutupan upacara ditandai dengan penyerahan surat keputusan resmi kepada masing‑masing kajati baru. Burhanuddin menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara periodik, dengan indikator utama berupa kecepatan penanganan kasus, kualitas laporan publik, dan tingkat kepuasan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi struktural Kejaksaan Agung yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan adaptasi terhadap tantangan informasi modern.

Baca juga:

Ke depan, Kejaksaan Agung berencana memperkuat mekanisme monitoring narasi publik melalui kerja sama lintas sektoral, termasuk lembaga sensor media dan platform digital. Harapannya, sinergi tersebut akan menurunkan potensi penyebaran informasi menyesatkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *