Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Kontras menilai bahwa pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai kemungkinan melibatkan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penyelesaian kasus Andrie Yunus masih berada pada tingkat permukaan. Komentar tersebut muncul setelah Gibran mengusulkan opsi penunjukan hakim khusus yang bersifat sementara untuk mempercepat proses peradilan.
Dalam tanggapan resminya, Kontras menegaskan bahwa usulan tersebut belum menyentuh akar permasalahan yang melatarbelakangi kontroversi seputar penanganan kasus Andrie Yunus. “Pernyataan tersebut masih di permukaan,” ujar juru bicara Kontras, menekankan perlunya kajian lebih mendalam mengenai independensi, transparansi, dan mekanisme seleksi hakim ad hoc.
Kasus Andrie Yunus, yang telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024, menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan di Indonesia. Meskipun tidak ada rincian lebih lanjut yang diungkapkan dalam pernyataan Gibran, usulan melibatkan profesional eksternal sebagai hakim ad hoc menandai upaya mencari solusi alternatif di tengah ketidakpuasan publik.
Kontras mengkritik bahwa pendekatan tersebut tampak sebagai respons simbolis tanpa landasan substantif. Menurut organisasi tersebut, penunjukan hakim ad hoc harus disertai dengan mekanisme yang jelas, termasuk kriteria pemilihan, masa jabatan, serta jaminan akuntabilitas. Tanpa elemen-elemen tersebut, risiko munculnya kembali persepsi keberpihakan dalam proses peradilan tetap tinggi.
Selain menyoroti kelemahan usulan Gibran, Kontras juga menekankan pentingnya melibatkan lembaga independen dalam menilai kelayakan penunjukan hakim ad hoc. “Kita butuh transparansi penuh, bukan sekadar janji cepat,” tegas juru bicara tersebut, menambah tekanan pada pemerintah untuk menyusun kerangka kerja yang komprehensif.
Data resmi menunjukkan bahwa sejak kasus Andrie Yunus terungkap, terjadi peningkatan signifikan dalam pencarian informasi terkait proses peradilan. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional pada Maret 2026, lebih dari 68% responden menganggap penanganan kasus tersebut belum memuaskan, dan 55% menuntut adanya reformasi struktural dalam sistem peradilan.
Dalam konteks ini, pernyataan Gibran yang menyoroti peran profesional sebagai hakim ad hoc dapat dipandang sebagai upaya meredam kritik publik. Namun, Kontras memperingatkan bahwa solusi jangka pendek tanpa perubahan kebijakan yang mendasar dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Pengamat hukum menilai bahwa penunjukan hakim ad hoc memang dapat menjadi instrumen sementara dalam kasus-kasus khusus, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada prosedur seleksi yang objektif dan mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa hal tersebut, upaya tersebut berisiko menjadi sekadar simbolik.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi mengenai penerapan usulan Gibran. Pemerintah pusat masih dalam tahap konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, untuk merumuskan kebijakan yang dapat menyeimbangkan kebutuhan penyelesaian cepat dengan prinsip keadilan yang tidak kompromi.
Dengan tekanan yang terus meningkat, perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator sejauh mana pemerintah bersedia mengakomodasi rekomendasi Kontras dan menegakkan standar integritas dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Masyarakat menanti langkah konkret yang dapat mengembalikan kepercayaan pada sistem peradilan nasional.


Komentar