Nasional
Beranda » Berita » Baleg Sepakati RUU PPRT: Atur Jamsos, Larang Potong Upah Menuju Undang-Undang

Baleg Sepakati RUU PPRT: Atur Jamsos, Larang Potong Upah Menuju Undang-Undang

Baleg Sepakati RUU PPRT: Atur Jamsos, Larang Potong Upah Menuju Undang-Undang
Baleg Sepakati RUU PPRT: Atur Jamsos, Larang Potong Upah Menuju Undang-Undang

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Perlindungan dan Pemulihan Tenaga Kerja (PPRT) yang mengatur jaminan sosial serta melarang pemotongan upah. Kesepakatan tersebut menandai langkah penting sebelum RUU dibawa ke tingkat II untuk diputuskan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian pembahasan intensif yang melibatkan semua fraksi dalam komisi. RUU PPRT dirancang untuk menutup celah regulasi yang selama ini menghambat perlindungan pekerja, khususnya dalam hal jaminan sosial dan stabilitas upah. Dalam rapat akhir pembahasan, salah satu anggota komisi menegaskan, “RUU PPRT akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026) besok.” Pernyataan tersebut menegaskan urgensi proses legislasi yang sudah mendekati tahap final.

Baca juga:

Ruang Lingkup Aturan Jamsos dan Larangan Potong Upah

Secara garis besar, RUU PPRT mencakup tiga pilar utama: pertama, penguatan mekanisme jaminan sosial yang meliputi asuransi kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja; kedua, penetapan standar minimum upah yang tidak boleh dipotong secara sepihak oleh pemberi kerja; serta ketiga, pengawasan ketat terhadap praktik pemotongan upah yang tidak sah. Meskipun teks lengkap belum dipublikasikan, rangkaian pasal yang telah dibahas menegaskan komitmen legislatif untuk melindungi hak-hak pekerja secara komprehensif.

Data internal DPR menunjukkan bahwa lebih dari 150 anggota komisi memberikan suara setuju, menandakan dukungan luas lintas partai. Kesepakatan ini juga mendapat sorotan karena menyelaraskan kebijakan domestik dengan standar internasional terkait perlindungan tenaga kerja, meski tidak ada referensi spesifik ke perjanjian luar negeri dalam dokumen yang dibahas.

Selain aspek proteksi pekerja, RUU PPRT juga berupaya meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah yang menangani program jaminan sosial. Dengan mengintegrasikan data peserta dan memperkuat basis data nasional, diharapkan alur distribusi bantuan sosial menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

Baca juga:

Para pengamat menilai bahwa keberhasilan RUU PPRT dalam rapat paripurna akan menjadi indikator kemampuan DPR dalam menanggapi tekanan sosial ekonomi yang semakin kompleks. Jika disahkan, undang-undang ini akan mengikat semua sektor, termasuk perusahaan swasta dan BUMN, untuk mematuhi standar jaminan sosial dan larangan pemotongan upah yang telah ditetapkan.

Sejumlah serikat pekerja menyambut baik keputusan komisi, meski menuntut agar implementasi kebijakan diikuti dengan pengawasan yang kuat. Mereka menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat bila terjadi pelanggaran, serta perlunya sosialisasi luas kepada pekerja dan pengusaha.

Dengan rapat paripurna yang dijadwalkan pada 21 April 2026, RUU PPRT berada pada tahap krusial. Jika mendapat persetujuan mayoritas, undang-undang ini akan resmi menjadi bagian dari kerangka hukum nasional, membuka peluang bagi perbaikan kesejahteraan pekerja secara sistematis.

Baca juga:

Ke depan, DPR akan memantau proses pengesahan serta menyiapkan regulasi pelaksanaan yang detail. Semua mata kini tertuju pada hasil akhir rapat paripurna, yang diyakini akan menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *