Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah. Dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.
Dalam pelaksanaan haji, dam dikenakan kepada jemaah yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tertentu, seperti memotong atau mencukur rambut, memakai wewangian, atau melakukan hubungan suami-istri selama ihram.
“Dam haji merupakan kewajiban bagi jemaah yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tertentu. Dengan membayar dam, jemaah dapat membersihkan diri dari dosa dan memperoleh ampunan dari Allah SWT,” kata seorang pejabat Kementerian Agama.
Dengan demikian, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat memperoleh manfaat dari ibadah haji dan umrah, serta dapat kembali ke tanah air dengan hati yang bersih dan jiwa yang tenang.


Komentar