Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Indonesia telah menyelesaikan aturan baru e-commerce yang bertujuan untuk menguatkan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dan meningkatkan perlindungan konsumen. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan UKM dalam berkompetisi di pasar e-commerce yang semakin kompetitif.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan e-commerce, dengan lebih dari 150 juta penduduk yang memiliki akses internet. Namun, industri e-commerce di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti kurangnya infrastruktur digital dan kurangnya kesadaran akan perlindungan konsumen.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas beberapa tantangan tersebut. Dengan demikian, industri e-commerce di Indonesia dapat berkembang secara lebih seimbang dan meningkatkan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi.
Aturan baru ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce. Dengan demikian, industri e-commerce di Indonesia dapat berkembang secara lebih pesat dan meningkatkan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi.


Komentar