Media Pendidikan – 22 April 2026 | Seorang ibu muda yang berdomisili di Kota Semarang dijatuhi vonis penjara setelah terbukti melakukan penggelapan, memaksa dia terpisah dari dua anak balitanya yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun lalu ketika penyidik KPK menemukan bukti bahwa terdakwa, berusia 28 tahun, menyalahgunakan dana perusahaan tempatnya bekerja sebagai akuntan. Penggelapan tersebut diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 150 juta. Setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, disertai denda dan perintah pengembalian uang.
Penahanan membuat sang ibu harus tinggal di Lapas Kelas IIB Semarang, sementara dua balitanya, berusia dua dan tiga tahun, tetap berada di bawah asuhan kakek-nenek mereka di kawasan Banjarsari. “Saya merasa hancur karena tidak bisa mengasuh anak-anak saya. Saya berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali,” ungkap ibu tersebut dalam pernyataan kepada media pada hari Rabu.
Setelah vonis, keluarga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya bukti baru yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk saksi yang mengaku tidak mengetahui keterlibatan terdakwa dalam transaksi mencurigakan. Pengacara terdakwa, Budi Santoso, menyatakan bahwa proses PK masih dalam tahap verifikasi dan menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga yang kini terbelah.
Organisasi perlindungan anak setempat, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Semarang, mencatat bahwa separasi antara orang tua dan anak dapat berakibat pada masalah perkembangan emosional. LPA menambahkan bahwa mereka telah menyediakan konseling bagi kedua balita serta mengawasi kesejahteraan mereka secara rutin.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum tetap harus dijalankan tanpa pandang bulu, mengingat nilai kerugian yang signifikan bagi perusahaan dan potensi dampak ekonomi yang lebih luas. “Penggelapan dana publik atau perusahaan harus ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolsek Semarang, Anton Wijaya.
Berita ini menyoroti dilema antara penegakan hukum yang ketat dan konsekuensi sosial yang muncul, terutama bagi keluarga terdakwa. Jika permohonan PK diterima, kemungkinan hukuman dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan, memberi harapan bagi ibu muda tersebut untuk kembali ke pelukan anaknya.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, mengingat kasus ini dapat menjadi referensi dalam penanganan kasus penggelapan yang melibatkan pelaku dengan tanggung jawab keluarga yang rentan.


Komentar