Ekonomi
Beranda » Berita » Harga Avtur Tinggi, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari TBA

Harga Avtur Tinggi, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari TBA

Harga Avtur Tinggi, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari TBA
Harga Avtur Tinggi, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari TBA

Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan mengubah kembali aturan fuel surcharge atau besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar avtur untuk penerbangan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Regulasi yang baru diterbitkan yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

Baca juga:

Peraturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global.

Berdasarkan beleid terbaru, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Baca juga:

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per tanggal 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp 29.116 per liter.

Artinya, pada saat ini maskapai atau badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Baca juga:

Sementara itu, jika harga avtur nantinya bisa menembus kisaran Rp 45.350 sampai Rp 49.350 per liter, maka biaya tambahan yang bisa dikenakan maskapai mencapai 100 persen dari tarif batas atas.

Berikut rincian harga avtur dan besaran fuel surcharge yang diperbolehkan:

  • Rp 10.850-14.200: 10 persen
  • Rp 14.200-18.100: 20 persen
  • Rp 18.100-21.950: 30 persen
  • Rp 21.950-25.900: 40 persen
  • Rp 25.900-29.750: 50 persen
  • Rp 29.750-33.650: 60 persen
  • Rp 33.650-37.550: 70 persen
  • Rp 37.550-41.450: 80 persen
  • Rp 41.450-45.350: 90 persen
  • Rp 45.350-49.350: 100 persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *