Nasional
Beranda » Berita » Hampir 5 Juta Anak Indonesia Pernah Akses Pornografi, Data KPAI Serukan Penanganan Cepat

Hampir 5 Juta Anak Indonesia Pernah Akses Pornografi, Data KPAI Serukan Penanganan Cepat

Hampir 5 Juta Anak Indonesia Pernah Akses Pornografi, Data KPAI Serukan Penanganan Cepat
Hampir 5 Juta Anak Indonesia Pernah Akses Pornografi, Data KPAI Serukan Penanganan Cepat

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan temuan mengkhawatirkan bahwa hampir lima juta anak di tanah air pernah mengakses materi pornografi, menimbulkan alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Data tersebut dirilis pada 27 April 2026 melalui situs resmi KPAI dan dipublikasikan di portal FAJAR.CO.ID. Penelitian melibatkan survei lintas provinsi yang mengidentifikasi perilaku daring anak-anak, mencatat bahwa sekitar 4,9 juta anak berusia 10 hingga 17 tahun mengaku pernah membuka situs atau konten berbau seksual secara tidak sengaja atau disengaja.

Baca juga:

Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya, yang menandai tren digitalisasi akses internet di kalangan remaja. KPAI menyoroti faktor-faktor yang memperparah situasi, antara lain rendahnya literasi digital di rumah, kurangnya pengawasan orang tua, serta beredarnya materi pornografi yang mudah diakses melalui aplikasi pesan singkat dan platform video.

Seorang juru bicara KPAI, Rina Suryani, menegaskan, “Kita tidak dapat mengabaikan fakta bahwa jutaan anak sudah terpapar konten dewasa, dan dampaknya dapat mengganggu perkembangan psikologis serta moral mereka.” Ia menambahkan bahwa KPAI berkomitmen menggalakkan program edukasi digital bagi orang tua dan pendidik, serta menuntut penyedia layanan internet untuk memperkuat filter konten.

Baca juga:

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut temuan tersebut dengan rencana memperketat regulasi penyediaan layanan hosting dan memperluas program Safe Internet Day. Menteri Kominfo, Budi Santoso, menuturkan, “Kami akan bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menambah lapisan perlindungan pada jaringan, termasuk penggunaan parental control yang lebih canggih dan pelatihan literasi digital di sekolah.”

Selain langkah teknis, KPAI mengusulkan revisi kurikulum pendidikan dasar agar mencakup materi tentang bahaya pornografi, hak privasi, serta cara melaporkan konten berbahaya. Upaya kolaboratif ini diharapkan menurunkan angka paparan dan memberi ruang bagi anak untuk tumbuh dalam lingkungan online yang lebih aman.

Baca juga:

Secara keseluruhan, data terbaru menegaskan urgensi penanganan menyeluruh yang melibatkan pemerintah, orang tua, sekolah, dan sektor swasta. Dengan mengedepankan edukasi, regulasi, serta teknologi pemfilteran, diharapkan tren akses pornografi di kalangan anak Indonesia dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *