Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 12 saksi terkait kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan masyarakat.
Kasus penimbunan minyak goreng MinyaKita di Lampung ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Penyidik berharap dapat mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Baca juga:
Data menunjukkan bahwa kasus penimbunan minyak goreng MinyaKita di Lampung ini telah menyebabkan kerugian sebesar ratusan juta rupiah. Penyidik berharap dapat mengembalikan kerugian ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar