Nasional
Beranda » Berita » Hakim Soroti CCTV BAIS TNI, Tanyakan Rekaman Terbuka dalam Kasus Air Keras

Hakim Soroti CCTV BAIS TNI, Tanyakan Rekaman Terbuka dalam Kasus Air Keras

Hakim Soroti CCTV BAIS TNI, Tanyakan Rekaman Terbuka dalam Kasus Air Keras
Hakim Soroti CCTV BAIS TNI, Tanyakan Rekaman Terbuka dalam Kasus Air Keras

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Seorang hakim mengajukan pertanyaan tajam mengenai kelengkapan rekaman CCTV di kantor Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI setelah gerak‑gerik terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap wakil koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak terekam pada kamera pintu utama. Pertanyaan itu muncul dalam persidangan yang menyoroti transparansi prosedur intelijen militer dan keabsahan bukti visual.

Kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi pada akhir 2023, melibatkan sekelompok aktivis yang menuduh aparat militer melakukan tindakan intimidasi. Andrie Yunus, yang menjadi salah satu terdakwa, dinyatakan bersalah dan kini menghadapi sanksi hukum. Pada sidang terbaru, hakim menyoroti bahwa rekaman CCTV yang biasanya menjadi bukti penting justru tidak menampilkan pergerakan para terdakwa saat memasuki dan keluar dari area BAIS TNI.

Baca juga:

Latar Belakang dan Pertanyaan Hakim

Hakim yang memimpin persidangan menyatakan kebingungan atas ketidakhadiran data video pada sistem pengawasan utama. “Saya tidak mengerti mengapa pergerakan para terdakwa tidak terekam di CCTV pintu utama,” ujar sang hakim secara tegas. Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai akses terbuka kantor intelijen militer yang biasanya menutup diri dari publik.

Penjelasan resmi dari pihak BAIS belum muncul, sementara tim hukum terdakwa menuntut klarifikasi lebih lanjut. Mereka berargumen bahwa ketiadaan rekaman dapat menurunkan kredibilitas bukti yang diajukan, khususnya dalam menilai niat dan konteks tindakan penyiraman air keras.

Pengamat hukum menilai bahwa ketidaksesuaian ini dapat menjadi titik lemah dalam proses peradilan, mengingat standar pembuktian di Indonesia menuntut bukti yang sah dan dapat diverifikasi. “Jika CCTV tidak berfungsi atau tidak mengabadikan peristiwa penting, maka proses pengadilan dapat dipertanyakan integritasnya,” ujar seorang pakar hukum yang dimintai komentar secara anonim.

Baca juga:

Selain itu, fakta bahwa BAIS TNI merupakan lembaga intelijen yang biasanya tidak membuka akses publik menambah lapisan kompleksitas. Menurut Undang‑Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, fasilitas intelijen memiliki kebijakan keamanan yang ketat, termasuk pembatasan terhadap publikasi rekaman video internal. Namun, dalam konteks proses peradilan, pihak berwenang diwajibkan menyediakan bukti yang relevan kepada pengadilan.

Sejumlah saksi dari luar institusi militer menyatakan bahwa mereka belum pernah melihat CCTV BAIS TNI secara langsung, menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tersebut memang tidak bersifat terbuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan transparansi hukum.

Persidangan diperkirakan akan berlanjut dengan permintaan resmi kepada BAIS TNI untuk menyerahkan rekaman yang lengkap, termasuk log teknis yang menunjukkan apakah kamera berfungsi pada hari kejadian. Jika bukti tidak dapat diproduksi, hakim berhak menilai kembali keabsahan keputusan sebelumnya.

Baca juga:

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari TNI atau BAIS mengenai alasan teknis atau prosedural yang menyebabkan kekosongan rekaman. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas institusi militer dalam konteks hukum sipil, serta menegaskan peran pengawasan eksternal dalam menjaga integritas proses peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *