Nasional
Beranda » Berita » Oditurat Militer Soroti Usul Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Kasus Andrie Yunus

Oditurat Militer Soroti Usul Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Kasus Andrie Yunus

Oditurat Militer Soroti Usul Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Kasus Andrie Yunus
Oditurat Militer Soroti Usul Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Kasus Andrie Yunus

Media Pendidikan – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026Oditurat Militer mengeluarkan pernyataan resmi terkait usul penunjukan hakim ad hoc dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrei Yunus. Kasus yang menimbulkan sorotan publik ini menimbulkan perdebatan tajam mengenai yurisdiksi yang tepat antara peradilan militer dan peradilan umum.

Insiden penyiraman air keras terjadi pada akhir tahun 2025, ketika Andrei Yunus, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pertahanan, menjadi korban serangan yang mengakibatkan luka pada bagian wajahnya. Penyelidikan awal dilakukan oleh kepolisian, namun karena latar belakang korban yang terlibat dalam gerakan yang dianggap menantang keamanan negara, otoritas militer mengklaim hak untuk menangani perkara tersebut.

Baca juga:

Usul penunjukan hakim ad hoc muncul dari pihak kepolisian yang menilai bahwa peradilan militer tidak memiliki kompetensi untuk mengadili kasus yang bersifat kriminal sipil. Oditurat Militer menanggapi usulan tersebut dengan menegaskan pentingnya menjaga kemandirian lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum militer. “Kami menilai usulan hakim ad hoc tidak sesuai dengan prinsip hukum militer dan dapat mengganggu kejelasan wewenang lembaga,” ujar juru bicara Oditurat Militer dalam pernyataan tertulis.

Para pengamat hukum menilai bahwa penunjukan hakim ad hoc dapat menjadi solusi sementara untuk menyelesaikan konflik yurisdiksi, namun mereka menekankan perlunya regulasi yang jelas. “Konsistensi dalam penetapan wewenang antara lembaga militer dan sipil sangat penting demi kepastian hukum,” kata seorang pakar hukum konstitusi yang tidak disebutkan namanya. Meskipun demikian, Oditurat Militer tetap berpegang pada argumentasi bahwa kasus penyiraman air keras mengancam keamanan institusi militer, sehingga mereka berhak untuk memprosesnya secara internal.

Baca juga:

Perdebatan ini juga memicu reaksi dari organisasi hak asasi manusia, yang menuntut transparansi dalam proses peradilan dan menolak penggunaan mekanisme militer untuk menangani kasus yang bersifat sipil. Sebuah pernyataan dari KontraS menyebutkan, “Kasus Andrei Yunus harus diproses di pengadilan umum untuk memastikan hak korban dipenuhi secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan militer.”

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penunjukan hakim ad hoc. Oditurat Militer menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan semua masukan, termasuk dari lembaga yudisial sipil, sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku penyiraman masih berlangsung, dengan penyelidikan yang melibatkan unit khusus kepolisian dan intelijen militer.

Baca juga:

Kasus ini mencerminkan tantangan yang semakin kompleks dalam menyeimbangkan keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan yurisdiksi antara peradilan militer dan umum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *