Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Dua terdakwa kasus narkotika di Jambi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Mereka didakwa membawa sabu-sabu seberat lebih dari 58 kilogram.
Data pendukung menunjukkan bahwa kasus narkotika di Jambi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pihak kejaksaan berharap dapat mengurangi kasus tersebut dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Baca juga:
Perkara ini masih dalam proses persidangan, namun sudah dapat dipastikan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sangat berat. Kedua terdakwa harus siap untuk menerima konsekuensi dari tindakan mereka.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar