Nasional
Beranda » Berita » DPR Soroti Praktik Jual Beli Benur Lobster di Pasar Gelap

DPR Soroti Praktik Jual Beli Benur Lobster di Pasar Gelap

DPR Soroti Praktik Jual Beli Benur Lobster di Pasar Gelap
DPR Soroti Praktik Jual Beli Benur Lobster di Pasar Gelap

Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Komisi IV DPR menyatakan bahwa praktik jual beli benur lobster di pasar gelap merugikan negara triliunan rupiah. Eko Wahyudi, salah satu anggota komisi, mengungkapkan bahwa penangkapan benur lobster secara masif di pantai selatan telah dorong pengawasan lebih ketat.

Data menunjukkan bahwa penangkapan benur lobster secara ilegal telah meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam.

Baca juga:

Oleh karena itu, komisi IV DPR menyarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik jual beli benur lobster di pasar gelap. Dengan demikian, diharapkan kerugian negara dapat dicegah dan sumber daya alam dapat dilindungi.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *