Media Pendidikan – 21 April 2026 | Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya diangkat menjadi Undang-Undang setelah memperoleh persetujuan pada rapat paripurna DPR tingkat II pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan tersebut menandai titik balik penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi jutaan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Proses legislasi dimulai sejak awal tahun 2025, ketika RUU PPRT pertama kali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Selama lebih dari satu tahun, anggota DPR melakukan serangkaian pembahasan, penyempurnaan pasal, serta konsultasi dengan serikat pekerja, LSM, dan kalangan akademisi. Pada pertemuan terakhir, mayoritas fraksi memberikan suara setuju, sehingga RUU berhasil melewati tahap persetujuan tingkat II dan masuk ke tahap finalisasi.
“Undang-undang ini akan memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga,” kata Ketua Komisi III DPR, Budi Santoso, dalam sambutan resmi setelah keputusan disahkan. Ia menambahkan bahwa regulasi baru akan mencakup hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial yang lebih terjangkau. Selain itu, undang‑undang tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya hak pekerja domestik.
Dengan berlakunya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengawasan baru melalui Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi. Pengawas akan diberi wewenang untuk meninjau kontrak kerja, memverifikasi kepatuhan majikan, serta menindak pelanggaran secara tegas. Selain itu, program pelatihan keterampilan bagi pekerja rumah tangga juga akan diperkuat, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas layanan dan memperoleh peluang kerja yang lebih baik.
Keputusan ini diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan sosial yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam hal perlindungan tenaga kerja. Meski demikian, implementasi di lapangan masih memerlukan koordinasi intens antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak pemberi kerja agar manfaat undang‑undang dapat dirasakan secara merata.


Komentar