Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Strava dan 6 entitas lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan ini mencerminkan perkembangan sektor digital yang semakin luas dan kompleks.
Strava, sebagai salah satu platform olahraga digital terkemuka, akan bekerja sama dengan DJP untuk memungut pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform mereka. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital.
"Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital," kata seorang pejabat Strava.
DJP juga menunjuk 6 entitas lain sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Plaud, yang merupakan platform e-commerce terkemuka di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan negara.
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor digital di Indonesia telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan total transaksi online mencapai lebih dari Rp 100 triliun pada tahun 2022. Dengan demikian, keputusan DJP untuk menunjuk Strava dan entitas lain sebagai pemungut PPN PMSE diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan negara.


Komentar