Media Pendidikan – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan oleh Viva.co.id, ulama ternama Buya Yahya memberikan penjelasan terkait dilema antara menunaikan ibadah haji terlebih dahulu atau menolong sesama ketika seseorang sudah memiliki dana yang cukup untuk menunaikan haji. Topik ini menarik perhatian banyak umat Islam yang berada di ambang pelaksanaan ibadah tersebut.
Alasan Haji Diutamakan
Buya Yahya menjelaskan bahwa haji memiliki kedudukan khusus karena dilaksanakan pada waktu tertentu yang tidak dapat diulang secara fleksibel. Jika kesempatan haji terlewat, maka harus menunggu periode berikutnya yang biasanya hanya datang sekali setiap tahun. Oleh karena itu, menunda haji hanya demi amal sedekah, meskipun niatnya mulia, tidaklah dianjurkan bila tidak ada kebutuhan mendesak.
Selain itu, ulama tersebut menambahkan bahwa menolong orang lain tetap dapat dilakukan melalui cara lain, seperti memberikan zakat, infaq, atau sedekah rutin, tanpa harus menunda ibadah wajib yang memiliki batas waktu.
Data yang dihimpun dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat peningkatan 12 persen dalam jumlah jamaah haji Indonesia yang sudah menyiapkan biaya secara mandiri, menandakan kesadaran finansial yang semakin tinggi di kalangan umat.
Buya Yahya menegaskan bahwa membantu sesama tetap menjadi kewajiban, namun harus diselaraskan dengan prioritas ibadah yang sudah ditetapkan. “Kita bisa menolong dengan cara menyiapkan dana khusus untuk amal, sementara dana haji tetap disisihkan sesuai jadwal,” ujar beliau.
Para ulama lain juga sependapat bahwa menunda haji tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keikhlasan dalam menunaikan perintah Allah. Namun, mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara ibadah dan amal sosial, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang cukup stabil.
Kesimpulannya, Buya Yahya menyarankan agar umat Islam yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk haji tidak menunda ibadah tersebut demi menolong orang lain, melainkan mengatur strategi keuangan yang memungkinkan keduanya dapat terlaksana tanpa mengorbankan salah satu kewajiban agama.


Komentar