Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan minimarket untuk menjual obat dengan syarat karyawan mereka mendapatkan pelatihan khusus. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas obat bagi masyarakat.
Kepala BPOM menandatangani peraturan ini pada tanggal 14 Mei 2026. Dengan adanya aturan ini, minimarket yang telah mendapatkan izin dari BPOM dapat menjual obat dengan cara yang lebih efisien dan efektif.
Apoteker Indonesia, perkumpulan tenaga farmasi, telah mengekspresikan kekhawatiran mereka tentang aturan ini. Mereka khawatir bahwa minimarket tidak memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengawasi penjualan obat dengan benar.
BPOM telah menjelaskan bahwa minimarket yang telah mendapatkan izin akan memiliki akses ke database obat yang lebih lengkap dan dapat diandalkan. Mereka juga telah memberikan pelatihan khusus kepada karyawan minimarket untuk memastikan bahwa mereka dapat menjual obat dengan benar.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas obat bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Namun, apoteker masih khawatir tentang dampaknya pada kesehatan masyarakat.


Komentar