Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis regulasi tersebut, termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh. “Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut. Yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan.
Substansi perubahan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan dan hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun. Baleg berharap pembahasan RUU tersebut segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah.


Komentar