Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi mencapai Rp 1,202,16 triliun pada April 2026, meningkat 3,39 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap stabil dan terjaga.
Berdasarkan data OJK, asuransi komersial menyumbang Rp 984,2 triliun atau tumbuh 4,65 persen tahunan, namun pendapatan premi industri asuransi komersial mengalami kontraksi 0,36 persen tahunan.
Di sisi lain, premi asuransi jiwa meningkat 3,28 persen tahunan menjadi Rp 62,58 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 4,32 persen tahunan menjadi Rp 53,43 triliun.
Ogi juga menyebutkan bahwa rasio risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 476,11 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi mencapai 311,74 persen.
Angka tersebut masih jauh di atas batas minimum ketentuan sebesar 120 persen.
Industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi, dengan total aset mencapai Rp 1,690,64 triliun atau tumbuh 6,12 persen tahunan.
Program pensiun sukarela memiliki total aset Rp 410,14 triliun atau naik 5,63 persen tahunan, sedangkan program pensiun wajib memiliki total aset Rp 1,280,50 triliun atau tumbuh 6,65 persen tahunan.
OJK juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat sektor perasuransian, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi.


Komentar