Pendidikan
Beranda » Berita » Ahli Pemohon di MK: MBG Bukan Unsur Intrinsik Sisdiknas

Ahli Pemohon di MK: MBG Bukan Unsur Intrinsik Sisdiknas

Ahli Pemohon di MK: MBG Bukan Unsur Intrinsik Sisdiknas
Ahli Pemohon di MK: MBG Bukan Unsur Intrinsik Sisdiknas

Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan Bantuan untuk Guru (MBG) telah menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli. Ubaid, seorang ahli pemohon, menyatakan bahwa MBG tidak relevan dengan 8 standar nasional pendidikan yang menjadi kewajiban penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Ubaid, MBG hanya merupakan bentuk bantuan kepada guru-guru yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas mereka, tetapi tidak memiliki kaitan langsung dengan standar nasional pendidikan.

Baca juga:

Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan tujuan utama gugatan ke MK, yaitu untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah memenuhi standar nasional pendidikan.

Ubaid juga menambahkan bahwa gugatan ke MK bukanlah untuk mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

Penelitian yang dilakukan oleh Ubaid menunjukkan bahwa MBG tidak memiliki dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada meningkatkan kualitas pendidikan, seperti meningkatkan pengeluaran pendidikan dan meningkatkan kualitas guru-guru, dapat memiliki dampak lebih signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *