Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Kemendikdasmen baru-baru ini mengungkapkan bahwa telah ditemukan 172 pelanggaran TKA (Teknologi Komunikasi dan Informasi) pada tahun 2026, khususnya di jenjang SD dan SMP. Mayoritas pelanggaran tersebut adalah penyebaran konten uji dalam bentuk foto di platform media sosial.
Data pelanggaran TKA ini diperoleh dari hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen secara berkala. Dari total 172 pelanggaran, 120 di antaranya terjadi di jenjang SD, sedangkan 52 sisanya terjadi di jenjang SMP.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendikdasmen berencana untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan teknologi di sekolah-sekolah. Selain itu, juga akan dilakukan penyuluhan dan pelatihan tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi.


Komentar